Pengertian Dan Jenis Modal Usaha

Written By Unknown on Monday, 20 July 2015 | 20:50

Pengertian Dan Jenis Modal Usaha - Modal adalah sesuatu yang digunakan dalam kegiatan usaha, baik barang, jasa, maupun dana.

Cara memperoleh modal usaha :
1. Hibah: Pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain. Selanjutnya tidak diminta pertanggung jawaban.
2. Pinjaman: Pemakaian barang (uang, dsb) pihak lain untuk waktu tertentu (kalau sudah sampai waktunya harus dikembalikan).
3. Kerja sama: Kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh beberapa orang (lembaga, dsb) untuk mencapai tujuan bersama.

HIBAH
Karena bersifat pemberian, maka menjadi milik yang mendapatkan hibah (terhibah). Dana ini tinggal dipakai oleh seorang pengusaha untuk mengembangkan usahanya, tanpa pertanggungjawaban baik untung maupun rudi.

PINJAMAN
Modal yang berasal dari pihak lain dengan kewajiban untuk mengembalikan sehingga perlu skedule pengembalian yang baik. Pinjaman bisa berasal dari orang lain, konsumen, pemerintah, ataupun bank. Pinjaman ini baik menggunakan agunan ataupun tidak menggunakan agunan.
  • Pinjaman orang lain: tanggung jawab pengembalian harus tepat sehingga ke depan semakin mendapatkan kepercayaan.
  • Pinjaman konsumen: biasanya karena merasa membutuhkan produk kita, konsumen mau memberikan pinjaman dengan tujuan dibayar dengan produk kita.
  • Pinjaman pemerintah: biasanya melalui kelompok Usaha Kecil dan Menengah
  • Pinjaman Bank: biasanya menggunakan persyaratan-persyaratan tertentu, antara lain (yang bersifat umum) :
1. Pinjaman dengan jumlah kurang dari 50 juta.
  • Memiliki Usaha yang sudah berjalan
  • Laporan pembukuan usaha (neraca harian)
  • Memiliki NPWP pribadiSurat ajuan dari nasabah yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat
  • Usaha akan disurvei oleh bank pemberi kredit
  • Kalau visibel bersifat banker, maka pinjaman akan dicairkan, tanpa agunan, hanya surat perjanjian yang disetujui oleh Kepala Desa.
2. Pinjaman dengan Jumlah 50 juta – 200 juta.
  • Memiliki Usaha yang sudah berjalan
  • Laporan pembukuan usaha (neraca harian)
  • Memiliki NPWP, SIUP minimal UD, dan agunan
  • Surat ajuan dari nasabah yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat
  • Usaha akan disurvei oleh bank pemberi kredit
  • Kalau visibel bersifat banker, maka pinjaman akan dicairkan senilai 75 % dari agunan dan selaras dengan kemampauan membayar hutang (bisa cicilan bulanan, triwulanan, setengah tahunan, dan tahunan/musiman).
3. Pinjaman di atas 200 juta sampai 2 milyar.
(sama dengan b, hanya SIUP minimal CV).

PEMBAYARAN PINJAMAN BANK
1. Bulanan
Pembayaran dengan cicilan bulanan, biasanya ditentukan berapa bulan akan dilunasi pinjaman itu. Baru diperhitungan besarnya pinjaman dan besarnya cicilan bulan (bisa selama 12 bl, 18 bl, 24, dst paling lama 60 bl).

2. Triwulanan
Pezbayaran dengan cicilan triwulanan, biasanya ditentukan berapa bulan akan dilunasi pinjaman itu. Baru diperhitungan besarnya pinjaman dan besarnya cicilan bulan (bisa selama 1th = 4 x cicilan, 18 bl = 6 x cicilan, 24 = 8 x cicilan, dst paling lama 60 bl).

3. Tengah Tahunan
(Prinsipnya sama dengan 3)

4. Tahunan/Musiman
Biasanya pinjaman + bunga langsung dibayar dalam satu tahun/musim

5. Rekening Koran
Nasabah diminta mempunyai tabungan di bank, sementara pinjaman dibatasi dengan perjanjian. Nasabah hanya membayar bunga dari dana yang diambil. (Ini biasanya hanya untuk peminjam 200 jt ke atas.

KERJA SAMA
1. Sistem tradisional
Disepakati bagaimana pola kerja samanya, Bagaimana bentuk kerja samanya. Bagaimana sistem kerjanya. Dan bagaimana pembagian hasil usahanya.

2. Sistem saham
Sebelum usaha dilakukan perlu disusun sistem saham yang dikehendaki.


Blog, Updated at: 20:50

0 komentar:

Post a Comment